Selasa, 10 Januari 2012

Makalah Ekonomi Koperasi bab 1-12


2.1          Pengertian Koperasi
Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama” atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerjasama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.
a)         Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common aconomic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
1)         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (association of persons)
2)         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
3)         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common aconomic end)
4)         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demoktratis (formation of a democratically controlled business organization)
5)         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6)         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
b)         Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejateraan jasmaniah para anggotanya.



c)         Definisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. taufiq, 1992). Definisi koperasi adalah sebagai berikut :
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperativeunion is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come tegether in persuit of a common economic objective.
d)         Definisi Hatta
Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ “.
e)         Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
f)          Definisi UU No, 25 / 1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan”
     Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
·           Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·           Adanya pembatasan bunga atas modal
·           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·           Swadaya, Swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
·           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
·           Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·           Kemandirian
·           Pendidikan perkoperasian
·           Kerja sama antar koperasi
3.1          Hirarki Tanggung Jawab
a)         Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi No, 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi, yaitu :
Ø Pengurus bertugas
·      mengelola kkoperasi dan usahanya
·      mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·      menyelenggarakan Rapar Anggota
·      mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·      menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·      memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Ø Pengurus berwenang
·      mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
·      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
·      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi seusai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
b)         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
c)         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3.2          Pola Manajemen
Watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen partisipatif, pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing – masing unsur. Demikian juga setiap unsur  manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, walaupun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (share decision area)
Adapun lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi, yaitu :
·           Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·           Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan – kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota