Rabu, 23 November 2011

Etika bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan



Perkembangan jaman yang semakin maju menjadikan  laju pertumbuhan perekonomian dunia  semakin cepat dan dengan diberlakukannya  sistem perdagangan bebas membuat batas kita dan batas dunia  semakin "kabur" (borderless world).
Hal ini jelas mendorong semua kegiatan saling berpacu satu dengan yang lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) yang dapat menghasilkan keuntungan (profit). Hal tersebut kadang kala  memaksa orang atau institusi  untuk menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan bahwa akan ada pihak yang dirugikan . Perusahaan sebagai pelaku bisnis dalam perkembangannya telah menjadi salah satu kekuatan sosial ekonomi yang semakin besar pengaruhnya. Dimulai sejak revolusi industri pada akhir abad ke-18 dan awal abad–19 dimulai di Inggris dengan perkenalan mesin uap (dengan menggunakan batu bara sebagai bahan bakar) dan ditenagai oleh mesin (terutama dalam produksi tekstil). Perkembangan peralatan mesin logam-keseluruhan pada dua dekade pertama dari abad ke-19 membuat produk mesin produksi untuk digunakan di industri lainnya yang membuat suatu perubahan yang luar biasa diseluruh dunia baik pada bidang  teknologi dan berdampak pada bidang , sosioekonomi, dan sosial  budaya.
Perusahaan tidak saja telah menjadi institusi ekonomi yang kian penting dan strategis, tetapi juga telah menjadi suatu kekuatan besar untuk perubahan sosial. Perusahaan  telah menjadi alat yang dominan untuk mentransformasikan iptek menjadi barang dan jasa  yang berdaya guna secara ekonomis dan  dalam perjalanan selanjutnya telah membuat terjadinya suatu  perubahan sosial yang sangat luar biasa .Pada saat yang bersamaan harapan masyarakat terhadap peran perusahaan kian meluas , Fremon E. Kast menggambarkan dengan tiga lingkaran konsentrik tanggung jawab, yaitu (1) lingkaran dalam yang meliputi tanggung jawab dasar, yakni fungsi ekonomi berbasis efisiensi; (2) lingkaran tengah yang   mencakup tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan kesadaran yang lebih dalam terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang dinamis, seperti upaya pelestarian lingkungan, memanusiakan tempat kerja, memperlakukan pelanggan sebaik mungkin; (3) lingkaran luar yang menggambarkan tanggung jawab baru, yakni kepedulian yang lebih dalam terhadap peningkatan kualitas lingkungan sosial, seperti peduli terhadap pengangguran, kemiskinan, dan penderitaan anggota masyarakat.
John Elkington (1997) , merumuskan Triple Bottom Line  atau tiga faktor  utama operasi perusahaan dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia, yaitu faktor manusia dan masyarakat (people), faktor ekonomi dan keuntungan (profit), serta faktor lingkungan (Planet). Ketika faktor ini juga terkenal dengan sebutan triple-P (3P) yaitu people, profit and planet. Ketiga faktor ini berkaitan satu sama lain. Masyarakat tergantung pada ekonomi; ekonomi dan keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan, bahkan ekosistem global. Inilah yang sering disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan 
(Corporate Social Responsibility ), suatu paham yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban terhadap kelompok–kelompok  masyarakat  selain dari para pemilik perusahaan dan di luar yang ditentukan oleh undang-undang. Walaupun bisnis tidak dapat diharapkan 100 persen mengambil seluruh tanggung jawab sosial yang begitu luas permasalhannya, namun  mereka tidak dapat menutup mata terhadap perlunya perubahan sosial. Kerja sama yang aktif dengan intitusi pemerintah dalam berbagai level serta dukungan dan partisipasi anggota masyarakat lewat LSM dan yang lainnya dalam mengatasi isu-isu dan realita masalah sosial di masyarakat  merupakan suatu harapan umum dan bagian dari tanggung jawab bisnis masa kini dan yang akan datang.
Dalam perspektif  usaha  jangka panjang yang harus lebih  diperhatikan perusahaan adalah  kesadaran akan segudang  tanggung jawab sosial perusahaan  sebagai  kewajiban organisasi  usaha  dalam rangka untuk melindungi lingkungan dan memajukan masyarakat di mana organisasi  dan pasar  perusahaan berada .Tanggung jawab sosial dunia bisnis bukanlah bentuk tanggung jawab yang dipaksakan apalagi atas dasar tekanan, ancaman, atau paksaan, melainkan tanggung jawab yang didasari kaidah moral, komitmen sosial, dan etika bisnis yaitu suatu tuntutan mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan suatu jenis kegiatan usaha suatu perusahaan terkait  penerapan tanggung jawab sosial suatu perusahaan  yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri .Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah suatu cara dalam melakukan kegiatan usaha dengan memperhatikan  seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini merupakan suatu kesatuan yang  mencakup bagaimana kita menjalankan usaha  secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) serta tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.Etika bisnis dapat diartikan  lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan bisa  merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan transaksi dan kegiatan yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Tanggung jawab sosial dunia usaha dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum serta regulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan.
Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali daripada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.
Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja financial (berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dibandingkan perusahaan lain yang  tidak  melakukan prinsip-prinsip etika .
Fakta masyarakat ada realita kontradiktif, dimana di satu pihak ada perusahaan besar yang aktivitas usahanya banyak diwarnai dengan konflik sosial, tetapi di sisi lain ada perusahaan besar yang berkinerja baik tanpa harus mengalami konflik sosial. Kondisi yang demikian diduga sangat dipengaruhi oleh derajat perilaku etis perusahaan, yang diwujudkannya melalui kadar tanggung jawab sosial perusahaan.Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri. Perusahaan memerlukan kemitraan yang saling timbal balik dengan institusi lain. Perusahaan selain mengejar keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bagian dari pada etika berusaha , perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial. Dengan demikian keberlangsungan usaha tersebut dapat berlangsung dengan baik dan secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan.

Etika Bisnis dalam Intelectual Property Rights


Etika Bisnis dalam Intelectual Property Rights


Etika bisnis menganut metode-metode dan tujuan etika normatif terhadap kebutuhan-kebutuhan spesifik suatu jenis pertimbangan moral tertentu, yaitu pertimbangan yang menyangkut kebijakan bisnis, norma, dan nilai bisnis. Etika ini menilai dan menentukan standar-standar moral yang sesuai dengan lingkungan spesifik dalam masyarakat modern, yaitu bisnis. Bisnis adalah bagian dari masyarakat modern, mempunyai kedalaman logika yang tepat yaitu suatu prinsip dengan rumusan :[1]
“Maksimumkan keuntungan perusahaan, kurangi biaya perusahaan.”
Etika bisnis harus menghadapi situasi yang kedalam logika rasionalitas bisnis menimbulkan ketegangan yang mungkin merugikan masyarakat moral. Etika bisnis menguraikan permintaan moral yang sah mengenai bisnis dengan mendasarkan fungsinya kepada teori yang sah mengenai hubungan antara bisnis dan masyarakat. Tujuan diperhatikan etika bisnis pada saat-saat ini adalah sebagai diagnosis dan pengobatan etika normatif umum serta menilai perilaku moral dalam lingkungan bisnis dengan menggunakan standar-standar moral yang telah disefinisikan dengan jelas, serta merinci petunjuk moral tertentu yang sesuai dengan isu bisnis yang sebenarnya.
Pada era globalisasi, etika bisnis dalam pergaulan internasional pada saat ini adalah dengan berlakunya :
a.    Soft Law. Kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat internasional yang berlaku antar berbagai pihak yang sudah lama berlangsung. Misalnya kebiasaan kepercayaan yang diberikan antar pedagang dalam pelaksanaan ekspor-impor. Soft law ini tidak memiliki aturan-aturan tertulis dan hukuman-hukuman yang tregas jika suatu kebiasaan umum dilanggar. Tetapi tak jarang justru hukuman yang diterima justru lebih berat, misalnya tidak lagi diikutsertakan dan dipercaya dalam kegiatan perdagangan internasional di antara komunitas mereka.
b.    Hard Law. Berasal dari konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Negara-negara anggotanya, misalnya Konvensi GATT, WTO (Worl Trade Organization). Konvensi ini memberikan hukuman yang jelas dan tegas bagi negara-negara anggota yang melanggar ketentuan-ketentuannya. Misalnya Indonesia yang melakukan pelanggaran masalah Mobnas Timor.
 Menghormati milik orang lain termasuk “milik intelektual”, merupakan salah satu prinsip etika yang sangat penting dan harus dihormati oleh para pebisnis di seluruh dunia. Hal-hal yang ditemukan atau dibuat oleh orang lain, seperti menulis buku, menggubah lagu atau komposisi musik, menciptakan merek dagang, dan sebaginya harus dihormati, diakui dan dilindungi sebagai intellectual property rights. Hal ini berlaku karena alasan etis, sehingga selalu berlaku, juga bila tidak ada dasar hukumnya beralaskan pada pertimbangan nilai-nilai moral.

Agar prinsip etis ini berakar lebih kuat dalam masyarakat, maka diadakanlah persetujuan hukum tentang intellectual property rights pada taraf asional maupun internasional. Salah satu konvensi yang dilakukan adalah Konvensi Bern (tahun 1886 dan kemudian beberapa kali direvisi). Pada 15 April 1994 sejumlah 125 negara di dunia, termasuk Indonesia, menanda tangani Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan atau lebih dikenal dengan GATT (General Agreement on Traiff and Trade). Kesepaktan ini merupakan babak akhir dari serangkaian perundingan  yang dijuluki “Putaran Uruguay” (Uruguay Round). Dalam GATT ini diatur pula ketentuan  internasional bidang HAKI pada sebuah dokumen yang dinamai “Agreement on Trade Related Aspect of Intelectual Property Right  Including  Trade in Counterfeit Goods”, yang sering disingkat menjadi “TRIPS”. Tatkala GATT ini dilembagakan  menjadi WTO (Worl Trade Organization) pada Januari 1995, TRIPS diejawantahkan  pula kedalam salah satu dari 3 dewan dibawah Dewan Umum (General Council); dewan itu dinamai Dewan TRIPS.
Konvensi ini berlaku hanya bagi negara-negara yang menandatangani persetujuan yuridis ini, tetapi prinsip etisnya berlaku untuk semua orang. Di sini hukum hanya memperkuat moral, walaupun tidak berarti bahwa masyarakat sebaiknya mengundangkan seluruh moral dalam bentuk peraturan hukum. Namun hukum harus membatasi diri dengan mengatur hubungan-hubungan antar-manusia yang relevan. Atas dasar inilah kritik-kritik terhadap Intellectual Property Rights atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) muncul berkaitan dengan masalah etika.

Norma Moral Umum Dalam Etika Bisnis Internasional


Norma Moral Umum dalam Etika Bisnis Internasional

v    Relatifkah Nilai Moral ?
v    Tiga Jawaban Relativitas Moral
·           Menyesuaikan Diri dengan Etika Negara Lain
·           Memegang Teguh Etika Moral
·           Bisnis Di negara Lain tidak perlu memperhatikan norma


Aspek Etis dalam Korporasi (KMN)

v    Fenomena KMN
v    Kekosongan Hukum Taraf Int’l
v    10 Aturan Etis De Goerge
1.                          KMN tidak boleh akibatkan kerugian langsung
2.                          KMN harus memberi Surplus Manfaat
3.                          KMN harus memebri Kntribusi Pembangunan
4.                          KMN harus menghormati HAM seluruh karyawan
5.                          KMN harus menghormati Budaya Setempat
6.                          KMN harus membayar pajak yang Fair
7.                          KMN & Pemenrintah harus memperkuat Baskground Institutions
8.                          Kegagalan Usaha harus dipikul Secara Moral Pemegang Saham Mayoritas
9.                          KMN harus Beroperasi secara Aman
10.                     Alih Teknologi KMN harus Dilaksanakan secara Aman


Masalah  Korupsi dalam Taraf Internasional

v    Skandal Suap Lockheed
v    Alasan Suap bertentangan dengan Etika
1.                 Melanggar Etika Pasar
2.                 Orang tak berhak juga dapat Imbalan
3.                 Diberikan dalam keadaan Kelangkaan
4.                 Mengundang perbuatan Ilegal Lainnya






Sabtu, 19 November 2011

SHU KOPERASI


PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
Koperasi “Cipta
Jaya



Simpanan sukarela      
          245.000.000
Simpanan Pokok         
           150.850.000
Simpanan wajib          
           235.000.000
Modal Koperasi           
             95.000.000







Pembagian SHU Koperasi “Cipta Jaya”
 

Cadangan                                            = 20%              Rp           16.423.200
Jasa Modal                                          = 20%              Rp          16.423.200
Jasa Anggota                                      = 25%              Rp          20.529.000
Jasa Pengurus                                     = 15%              Rp           12.317.400
Dana Kesejahteraan Pegawai             = 10%              Rp             8.211.600
Dana Kesehatan Pegawai                   = 5%                Rp             4.105.800 
Dana Sosial                                         = 5%                Rp             4.105.800 
                                                                                    Rp           82.116.000  
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
Koperasi “Cipta
Jaya”
 
Nama                          : Andy
Total simpanan            : Rp. 1450000
Penjualan Anggota
      : Rp.1.679.000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 37.700
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 47.012
SHU yang di terima
                             : Rp. 84.712
 
 
Nama
                         : Clara Permata
Total simpanan           : Rp. 1.560.000
Penjualan Anggota
     : Rp.1.350.000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 40.560
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 37800
SHU yang di terima
                            : Rp. 78.360
 



Nama                          : Dany Afwandy
 Total simpanan          : Rp. 1.200.000
Penjualan Anggota
     : Rp. 1.451.000
Jasa Modal (2,6 % x simpanan)
         : Rp. 31200
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 40628
SHU yang di terima
                            : Rp. 71.828
 
Nama
                          : Edward Tobing
Total simpanan            : Rp. 1.467.000
Penjualan Anggota
      : Rp. 1.342.000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 38.142
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 37.576
SHU yang di terima
                            : Rp. 75.718
 
 
Nama
                         : Yudhi Hermawan
Total simpanan           : Rp. 1.432.000
Penjualan Anggota
     : Rp. 1.331.000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 37232
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 37268
SHU yang di terima
                            : Rp. 74500
 
Nama
                           : Faisal Noviandy
Total simpanan          : Rp. 1500000
Penjualan Anggota
  : Rp. 1621000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 39000  
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 45388
SHU yang di terima
                            : Rp 84388
 
Nama
                         : Rudi Hadianto  
Total simpanan           : Rp. 1537000
Penjualan Anggota
     : Rp. 1721000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 39962
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 48188
SHU yang di terima
                            : Rp. 88150
 




Nama                          : Brian Ignatius
Total simpanan           : Rp. 1721000
Penjualan Anggota
      : Rp. 1344000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 44746
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 37632
SHU yang di terima
                            : Rp. 82378
 



Nama                          : Rini Herawati
Total simpanan           : Rp. 1621000
Penjualan Anggota
     : Rp. 1990000
Jasa Modal (2.6 % x simpanan)
         : Rp. 42146
Jasa Anggota (2.8 % x Penjualan)
      : Rp. 55720
SHU yang di terima
                            : Rp. 97866
 
 
Nama                          : Murti Laras
Total simpanan
          : Rp. 1534000
Penjualan Anggota
     : Rp. 1643000
Jasa Modal (5.3 % x simpanan)
         : Rp. 81302
Jasa Anggota (2.4 % x Penjualan)
      : Rp. 39432
SHU yang di terima
                            : Rp. 120734