BAB
I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa pentingnya
mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan
kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah
memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga
kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan
menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Begitu banyak manfaat
yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat
belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran
ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan
kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama
mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas
bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan
ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini,
supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
B. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan
Negara
Bangsa adalah orang yang memiliki
kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita
untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara
perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
C.
Pemahaman
tentang demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
A. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
B.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang
dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar
negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
D. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah
Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan
adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.
DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
E.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan
falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila
ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945,
sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b.
Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita
dan ideologi negara
- Penataan : supra dan
infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa :
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai
cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus
diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
.
c.
Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu
idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
d. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat
yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
BAB II
WAWASAN
NUSANTARA
A. Latar Belakang Dan Pengertian
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan
dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke
. Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim
penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya ,
lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga
perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan
budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri
dari banyak suku bangsa yang Multikultural(memiliki banyak suku) ,
mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda,
kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara
berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi
sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi , Indonesia
harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah .
Karena cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan
Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang
bahasa , berpikir yang berbeda itulah yang membuat penulis bekeinginan untuk
mempelajari dan mendalami tentang Wawasan Nusantara . Wawasan nusantara
dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang
menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan
kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang
dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan .
B.
Fungsi
dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Fungsi Wawasan Nusantara
Secara
umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan
baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada juga fungsi
dari Wawasan Nusantara jika di tinjau dari beberapa pendekatan. Diantaranya:
-
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
2.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1.Wadah(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar
belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya
adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional
baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia.
BAB III
KETAHANAN
NASIONAL
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita
yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan
arahan dan atau tujuan yang
sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan
sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan
muncul energi baik yang positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan
stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan
nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan
muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan
rintangan untuk membangun ketahanan
nasional. Energi negatif biasanya muncul
secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu
produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang
memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya
disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan
suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa
melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan
gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu,
ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta
ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya
mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin
tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa
maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia
sejak proklamasi pada tanggal 17
Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput
dari persoalan yang berkaitan dengan
ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan
Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan
kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa
dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya
maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas
nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau
perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum
sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur
oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun
untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi
seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan
ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang
ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana
rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang
menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada
kepentingan dan aspirasi rakyat.
C.
B.
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional
pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia
dari masa ke masa. Kepastian itu
menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak
untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan
Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu,
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara dengan modal dasar keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan
itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain,
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan
pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat Ketahanan
Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang ,
serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
D. Asas-A
C. Asas Ketahanan Nasional
Asas
Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan
Keamanan
Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar
dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas
dalam sistem kehidupan nasional dan
merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai
dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
negara.
2.
Asas komprehensif
intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan
bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras dari seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan
terpadu (komprehensif integral)
3.
Asas mawas ke dalam dan
mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional
merupakan perpaduan segenap aspek
kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan
nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya
dapat timbul berbagai dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam
dan ke luar.
a.
Mawas ke dalam
Mawas ke
dalam bertujuan menumbuhkan hakikat,
sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai
kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian
bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional
mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.
Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi
dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin
kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan
dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini
diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan
kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
antagonistik yang saling menghancurkan.
BAB
IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
1. Pengertian Politik
Politik
merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arahtersebutsebaik-baiknya.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2.
Pengertian Strategi
Dalam
pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.
3. Politik
dan Strategi Nasional
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.
Sistem
Konstitusi
- Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis
“Constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut
adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan
suatu negara. Dalam bahasa Latin konstitusi
merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersam
adengan ….” Dan “Statuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasarmerupakan terjemahan dari istilah
Belanda “Grondwet”. “Grond” berartitanah atau dasar, dan “Wet”
berarti Undang Undang.Menurut istilah, konstitusi adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturanbaik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikatcart-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Menurut F. Lasele konstitusi dibagi
menjadi 2 pengertian, yakni:
- Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
- Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara
garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan
sistem hukum negara.Menurut A. A. H. Struycken. Ruang lingkup konstitusi
meliputi:
- Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
- Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
- Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
- Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Sistem Politik dan Ketatanegaran Indonesia
Sistem Politik
Kata
“Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
a.
Negara
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang
didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok
untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan
dari pelaku.
c.
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap
sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa
pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap
pilihan.
Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia
bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam
menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi
diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di
dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar
menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena
sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem
bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian,
tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan
proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus
dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem,
pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Kapabilitas sistem adalah
kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai
keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar
politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti
oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari
sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari
tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan
dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan
politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan
dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi
aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output
dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang
menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas
Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan
SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal
oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika
datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi
pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas
Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian
rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang
diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula
dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah.
3. Kapabilitas
Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu
dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering
memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka
kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat
terkekang.
4. Kapabilitas
simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif
membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan
yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5. Kapabilitas
responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output,
output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau
adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas
responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa
sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara
yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal
dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower)
memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar